Monday, May 11, 2009

Kejahatan Libatkan Anak Memprihatinkan

Sabtu, 9 Mei 2009 | 18:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Dari hasil monitoring yang dilakukan Perkumpulan Studi dan Advokasi Anak Indonesia (Perisai) selama Januari-Maret 2009 tercatat 17 kasus kejahatan yang melibatkan 28 anak-anak.

"Dari hasil monitoring yang telah dilakukan, secara umum diketahui jumlah kejahatan anak yang cukup memprihatinkan, dan juga semakin mudanya usia anak berkonflik hukum dan kualitas tindak kriminal yang melibatkan mereka," kata Koordinator Eksekutif Perisai, Fatah Muria, di Semarang.

Berdasarkan tempat kejadian perkara (locus delicti), lokasi kejahatan terbanyak ada di Kota Semarang dengan 22 anak, Kabupaten Kendal dua anak. Sedangkan di Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Brebes masing-masing satu anak.

Dari data monitoring juga menunjukkan rata-rata usia mereka 17 tahun (sepuluh anak) dan 16 tahun (delapan anak). "Namun yang memprihatinkan lagi, terdapat dua anak yang berusia 11 dan 12 tahun yang telah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Lebih lanjut, Farah mengatakan, bentuk kejahatan yang dilakukan anak-anak ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah kenakalan karena sebagian besar pelaku melakukan tindak pidana pencurian, perampasan, bahkan perampokan.

"Beberapa anak juga diketahui telah melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan berstatus residivis," ujarnya.

Mengenai jenjang pendidikan anak-anak pelaku tindak kejahatan, Fatah mengatakan bahwa sebagian besar tidak tercatat, tetapi diperkirakan anak yang berkonflik hukum itu adalah anak-anak yang putus sekolah dari tingkat SMP dan SMA.

Selanjutnya Fatah menyimpulkan bahwa ruang lingkup kejahatannya semakin luas khususnya antarkabupaten dan lintas provinsi. Kualitas barang yang dicuri juga semakin meningkat, antara lain telepon seluler, uang tunai dengan nilai cukup tinggi, dan sepeda motor.

Pada kesempatan tersebut, Fatah mengingatkan bahwa dalam penanganan hukum kepada mereka harus tetap memperhatikan beberapa hal, seperti aspek psikologis, mengedepankan sosialisasi hukum, pendampingan psikologis, pemisahan tempat penahanan hingga pendampingan pengacara.

"Penanganan masalah tersebut sangat kompleks karena penanganan tanpa diimbangi program terpadu terkait pendidikan, kesehatan, bimbingan psikologis, dan keterlibatan komunitas akan mendorong kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," katanya.

Oleh karena itu, Perisai melalui Fatah Muria merekomendasikan beberapa hal, yaitu perlunya koordinasi lintas dinas khususnya dinas pendidikan, dinas sosial, dan dinas kesehatan yang bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Pendekatan secara integral antara aspek legal, sosial, dan psikologis diharapkan akan dapat memutus mata rantai keterlibatan anak-anak dalam melakukan tindak pidana kriminal.

ABD
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/05/09/18075770/kejahatan.libatkan.anak.memprihatinkan

No comments: